Buku 1 Tentang Pedoman Penetapan Peserta PLPG Sertifikasi 2017 ini kebijakan pemerintah dalam penjaringan peserta Sertifikasi Guru tahun ini. Sebagai mana amanat UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang mengatur tentang Sergur, yang mana untuk tahun ini sudah memasuki tahap ke 11. Dalam Buku 1 ini dijelaskan secara rinci tentang Persyaratan Peserta dan Urutan Prioritas Penetapan Sertifikasi Guru 2017.
Download Buku 1 PLPG 2017
Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru :
- Guru di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
- Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan;
- Memiliki status sebagai guru tetap (GT) dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru PNS/Guru Tetap;
- Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun terakhir berturut-turut pada yayasan yang sama dan Akte Notaris pendirian Yayasan dari Kementerian Hukum HAM;
- Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan sebagai guru honor tetap dengan gaji dari APBD dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/ Gubernur) minimum 2 tahun terakhir berturut-turut;
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir (bagi guru yang linier kualifikasi akademik dengan bidang studi sertifikasi melampirkan SK terakhir);
- Pada tanggal 1 Januari 2018 belum memasuki usia 60 tahun;
- Telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015;
- Sehat jasmani (jiwa dan raga) dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah;Urutan Prioritas Penetapan Peserta
Urutan Prioritas Penetapan Sertifikasi Guru :
- Guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005;
- Guru yang mengikuti program keahlian ganda;
- Guru yang telah ditetapkan sebagai peserta sertifikasi guru tahun 2016 dan belum menuntaskan proses PLPG tahun 2016 sebagaimana tercantum pada ketentuan umum;
- Guru yang sudah melalui proses verifikasi calon peserta sertifikasi guru tahun 2016, dan telah disetujui pengajuan A1;
- Bagi guru yang mengajar tahun 2006-2016 urutan penetapan peserta berdasarkan nilai UKG tertinggi.
Semoga Buku 1 Tentang Pedoman Penetapan Peserta PLPG 2017 ini dapat bermanfaat bagi anda dalam mengikuti pelaksanaan program. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak administrasi dan informasi lengkap dan terbaru seputar PKG dan PKB untuk SD/ Mi, SMP/ Mts, dan SMA/ SMK/ MA. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia.
0 Response to "Buku 1 Tentang Pedoman Penetapan Peserta PLPG Sertifikasi 2017"
Posting Komentar