Mekanisme dan Syarat Kenaikan Pangkat/ Pensiun Guru (PNS/ ASN) Tahun 2017

Mekanisme dan Syarat Kenaikan Pangkat/ Pensiun Guru (PNS/ ASN) Tahun 2017
Mekanisme dan Syarat Kenaikan Pangkat/ Pensiun Guru (PNS/ ASN) Tahun 2017 ini merupakan informasi terbaru untuk semua guru khususnya Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara yang ingin menaikan pangkat/ golongan. Pada tahun sekarang Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan meresmikan pelaksanaan Program Kebijakan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) di 5 (lima) instansi daerah, yakni :
  1. Jawa Tengah, 
  2. Jawa Timur, 
  3. Jawa Barat, 
  4. Yogyakarta, 
  5. Kalimantan Timur 
  6. dan 2 (dua) instansi pusat yang diwakili oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Sistem Kenaikan Pangkat dan Pensiun secara online yang dibuat Badan Kepegawaian Negara (BKN) ini untuk memudahkan pegawai ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.
  1. PNS lakukan Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) ke instansi masing-masing
  2. Kemudian Instansi Mengirim Usulan KP (Kenaikan Pangkat) melalui SAPK.
  3. Kemudian menyerahkan/mengunggah surat pengantar dan SKP. 
  4. Setelah pengiriman usulan KP melalui SAPK oleh instansi akan masuk pada layanan kepegawaian terpadu, maka dilakukan Pengecekan data pada inbox PPI KPO.
  5. Pengecekan surat pengantar. 
  6. Mengirim data Acc Ke Tim Teknis KP
  7. Mengecek SKP di Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan
  8. Jika Acc dibuat NP KP untuk di cetak dan akan dikirim melalui aplikasi SAPK ke instansi masing-masing 
  9. Jika TMS/BTL maka berkas yang dikirim melalui aplikasi SAPK maka dokumen dikembalikan ke instansi masing-masing.
  10. Penomoran dan pencetakan SK KP dan diserahkan kepada PNS yang mengajukan KPO.

Berikut Surat Edaran Kepala BKN Nomor D-26-30/V/99 2017 Tentang Penetapan Kenaikan Pangkat dan Pensiun PNS setelah diundangkannya PP No.11 2017. 

Mekanisme dan Syarat Pensiun Guru (PNS/ ASN) Tahun 2017


Diharapkan Mekanisme dan Syarat Kenaikan Pangkat dan Pensiun Guru (PNS/ ASN) Tahun 2017 ini dapat bermanfaat dalam mengajukan Pangkat dan Pensiun. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak administrasi dan informasi lengkap dan terbaru seputar PKG dan PKB untuk SD/ Mi, SMP/ Mts, dan SMA/ SMK/ MA. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia.

0 Response to "Mekanisme dan Syarat Kenaikan Pangkat/ Pensiun Guru (PNS/ ASN) Tahun 2017"

Posting Komentar