Persyaratan Terbaru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 ini merupakan informasi terbaru yang akan saya share dalam postingan kali ini. Dalam rangka persiapan PPG dalam Jabatan Tahun 2018, Dirjen GTK Kemendikbud telah melaksanakan seleksi akademik untuk menetapkan calon peserta PPG dalam Jabatan. Calon peserta PPG dalam Jabatan yang telah lulus seleksi akademik diwajibkan untuk mengirimkan berkas untuk dilakukan verifikasi dan validasi sesuai persyaratan PPG Dalam Jabatan Tahun 2018. Selain berkas, peserta juga wajib menandatangani Pakta Integritas PPGJ Tahun 2018.
A. Persyaratan Peserta PPGJ 2018:
- Guru di lingkungan Kemendikbud yang belum memiliki sertifikat pendidik.
- Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kemedikbud.
- Memiliki NUPTK.
- Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi terakreditasi.
- Berkualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma-IV (D-IV) sesuai dengan program studi pada PPG yang diikuti.
- Masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK Pembagian Tugas Mengajar dari Kepala Sekolah 2 (dua) tahun terakhir.
- Berusia setinggi - tingginya 58 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember 2017.
- Memenuhi nilai minimum pretes PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bebas Napza.
- Berkelakuan baik.
B. Persyaratan Akademik PPGJ 2018:
- Fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi oleh Perguruan Tinggi yang mengeluarkan Ijazah, Kopertis, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi, atau Notaris.
- Fotokopi SK Pengangkatan Pertama dan 5 (lima) tahun terakhir bagi: (a) Guru PNS dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;(b) PNS yang ditugaskan sebagai Guru dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi; (c) Guru GTY dari Yayasan sebagai Guru Tetap Yayasan paling sedikit 2 tahun terakhir secara berturut-turut dilegalisasi oleh Ketua Yayasan; (d) Guru bukan PNS di sekolah negeri dari Pemerintah Daerah atau yang diberi kewenangan dilegalisasi oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Propinsi;
- Bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam tatap muka bagi guru bukan PNS di sekolah negeri dari Kepala Sekolah;
- Surat izin untuk mengikuti program PPG: (a) Bagi PNS diperoleh dari Pejabat yang berwenang; (b) Bagi GTY diperoleh dari Ketua Yayasan; (c) Bagi guru bukan PNS di sekolah negeri diperoleh dari Pemerintah Daerah atau yang diberi; (d) kewenangan.
- Surat keterangan Bebas Napza dari BNN atau yang berwenang;
- Surat keterangan Sehat jasmani dan rohani (jiwa) dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Surat keterangan Berkelakuan baik dari kepolisian.
Untuk informasi lebih lengkap tentang PPG Dalam Jabatan Tahun 2018, anda bisa membacanya melalui Surat Edaran berikut ini.
Diharapkan dengan Persyaratan Terbaru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018 ini dapat bermanfaat bagi anda. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak administrasi dan informasi lengkap dan terbaru seputar PKG dan PKB untuk SD/ Mi, SMP/ Mts, dan SMA/ SMK/ MA. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia
0 Response to "Persyaratan Terbaru PPG Dalam Jabatan Tahun 2018"
Posting Komentar