Verivikasi dan Validasi (Verval) Pengajuan NUPTK Tahun 2018

Verval Pengajuan NUPTK Tahun 2018 atau Verivikasi dan Validasi untuk Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, berdasarkan Surat Kepala LPMP Provinsi Jawa Barat Nomor 1608/D7.12/PP/2018 tanggal 22 Maret Tahun 2018 perihal edaran pemberkasan Verval NUPTK, bahwa masih terdapat guru SMK/SMA yang telah approve Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan menunggu proses persetujuan dari Kemdikbud.

Verval Pengajuan NUPTK Tahun 2018

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk memperlancar proses persetujuan dari LPMP sebagai perpanjangan tangan dari Kemdikbud maka diperlukannya berkas data terkini dari pemohon. Adapun berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut:
  1. Foto Copy KTP.
  2. SK Pengangkatan: Untuk PNS/CPNS melampirkan SK pengangkatan PNS/CPNS serta SK Penugasan dari Dinas Pendidikan Setempat; Untuk yang berstatus non PNS pada Sekolah Negeri, melampirkan surat pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan; Untuk yang berstatus non PNS pada Sekolah Swasta, melampirkan surat pengangkatan dari Ketua Yayasan minimal 2 tahun terakhir pada yayasan yang sama.
  3. Foto copy SKBM dua tahun terkahir.
  4. Foto copy ijazah awal sampai ijazah terakhir yang telah dilegalisasi oleh masing - masing sekolah dan Perguruan Tinggi.
  5. Surat Pengantar dari Kepala Sekolah untuk Pengajuan NUPTK.

Untuk lebih detailnya, silakan download saja surat Kepala LPMP beserta lampirannya pada link yang sudah kami sediakan di bawah ini:


Diharapkan dengan Verivikasi dan Validasi (Verval) Pengajuan NUPTK Tahun 2018 ini dapat bermanfaat bagi anda. Kritik dan saran saya harapkan untuk bahan perbaikan blog ini pada masa yang akan datang. Dalam blog ini juga saya sediakan banyak administrasi dan informasi lengkap dan terbaru seputar PKG dan PKB untuk SD/ Mi, SMP/ Mts, dan SMA/ SMK/ MA. Cari file yang anda inginkan melalui kotak pencarian dibagain kanan atas blog ini atau melalui menu yang tersedia

0 Response to "Verivikasi dan Validasi (Verval) Pengajuan NUPTK Tahun 2018"

Posting Komentar